LINGGA — Desakan agar pemerintah segera menuntaskan persoalan izin tambang rakyat di Dabo Singkep semakin menguat. Dua organisasi kepemudaan, KNPI Lingga dan SAPMA PP Lingga, kompak menyuarakan keresahan masyarakat penambang yang sudah puluhan tahun beraktivitas tanpa legalitas.
Ketua DPD KNPI Lingga, Fikrizal, menegaskan bahwa Pemkab Lingga tak bisa lagi bersikap pasif menunggu arahan atasan.
“Pemkab harus jemput bola, bukan cuma nunggu bola. Kalau terus pasif, rakyat yang jadi korban. Kondisi sosial-ekonomi sekarang sudah di titik rawan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Sejak 1992, aktivitas tambang rakyat di Dabo Singkep masih berjalan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Situasi ini membuat masyarakat tetap menggali timah dalam ketakutan, meski tambang sudah menjadi mata pencaharian turun-temurun.
Ketua SAPMA PP Lingga, Muhammad Ilham, menyoroti lambannya proses peralihan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke IPR yang tak kunjung selesai.
“Kalau ini terus dibiarkan, rakyatlah yang jadi tumbal. Pemerintah jangan cuma lihai bikin seminar dan rapat koordinasi, tapi nol besar soal izin tambang rakyat,” tegas Ilham.
Ketua F-SPSI NIBA Lingga juga menambahkan, kepastian hukum adalah harga mati bagi penambang.
“Izin itu bukan sekadar selembar kertas. Itu nyawa ekonomi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, jawaban Pemkab Lingga yang hanya menyebut “proses administrasi masih berjalan” dalam dialog publik pekan lalu dianggap terlalu klise dan jauh dari harapan rakyat.
Masyarakat Lingga berharap pemerintah benar-benar berpihak pada penambang kecil. Tanpa legalitas, tambang rakyat akan terus berjalan di “zona abu-abu” hukum, sementara kesejahteraan mereka justru terancam.
Kini, publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. ***