ANAMBAS (SK) — Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Anambas bergabung turun kelapangan untuk menurunkan dan menertibkan Alat Praga Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Bupati dan Wakil Bupati yang masih terpasang dibeberapa titik Kota Tarempa, Rabu, (2/9/2015).
Komisioner KPU Anambas Muhammad Sani saat ditemui dilapangan titik penurunan alat praga kampaye mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Alat praga yang terpasang dititik kota akan diturunkan dan bersihkan.
“Tim gabungan hanya menjalankan tugas untuk membersihkan alat praga tersebut. Untuk ditingkat Kecamatan, akan kami perintahkan PPK dan Pangwascam,” ujarnya.
Dikatakannya, bagi tim pasangan calon baik Pilgub maupun Pilbup untuk pengambilan alat praga yang sudah diturunkan berada digudang KPU. Pasangan hanya diperbolehkan membuat bahan kampanye seperti Baju, payung, kalender, Mug, pena.
“Kalau untuk Baleho, Spanduk, Stiker dan pamflet, pihak KPU yang membuatnya,” jelasnya.
Kata Sani lagi, alat praga nantinya akan dipasang pada tanggal 11-12 September 2015 hingga masa tenang. Sebenarnya pemasangan alat praga kampaye para calon sudah diperbolehkan sejak calon ditetapkan menjadi calon.
“Akibat keterlambatan dalam mencetak bahan-bahan alat praga kampaye maka kita belum melakukan pemasangan alat praga kampanye tersebut,” imbuhnya.
Dalam hal ini, sambung Sani, para calon belum terdapat adanya pelanggaran terkait pemasangan alat praga.
“Yang kita bersihkan hari ini adalah alat praga yang terpasang sebelum penetapan para calon baik itu calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Bupati dan Wakil Bupati,” tutupnya. (SK-Ind)
LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI