KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

KPU Tetapkan DCS “DPRD TANJUNGPINANG”

×

KPU Tetapkan DCS “DPRD TANJUNGPINANG”

Share this article
DCS DPRD Tanjungpinang, Dapil Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. (Foto : Rans)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

KPU Tetapkan DCS “DPRD TANJUNGPINANG”
– Dapil Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Tanjungpinang, periode 2019-2024, (LIHAT DALAM TABEL SIJORIKEPRI.COM). Mereka berasal dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Bakal Calon Sementara (Bacaleg) ini, merupakan orang-orang terpilih yang siap bertarung dalam pesta Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar serentak 17 April 2019. Penyelenggaraannya juga disamakan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

BACA JUGA :  Bawaslu Tanjungpinang Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, mengatakan, total bacaleg sementara yang didaftarkan Parpol peserta Pemilu untuk DPRD Tanjungpinang sebanyak 431 orang. Setelah dilakukan verifikasi berkas administrasi dalam masa perbaikan berkas pendaftaran, sebanyak 10 calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman bright PLN Batam “SABTU BESOK”

”KPU nyatakan 421 orang dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon sementara,” kata Aswin, belum lama ini.

Calon yang tidak memenuhi syarat ini, antara lain, tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan keterangan kesehatan, tidak melampirkan surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan kelakuan baik disebut (SKCK).

BACA JUGA :  KPU Tanjungpinang Nyatakan Lengkap “30 BAKAL CALEG PDIP”

”Selain itu, ada pula yang tidak melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri,” kata Aswin.

Data KPU, calon yang tidak melengkapi berkas pendaftaran ini berasal dari Partai Garuda, Partai Berkarya dan PSI. (wak zek)