TANJUNGPINANG – Henky Mohari dijadwalkan resmi dilantik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB. Pelantikan tersebut akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelantikan ini menyusul pengunduran diri Henky dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa jabatan 2025–2028.
Surat pengunduran diri Henky telah diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, pada Senin (2/3/2026) di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak.
Hendri menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan selama Henky menjabat dan memastikan proses transisi berjalan baik.
“Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujar Hendri Kurniadi.
Pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan dalam lembaga negara maupun lembaga ad hoc.
Henky pun menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama dirinya bertugas di KPID Kepri.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Diskominfo yang telah terjalin sangat baik selama ini. Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” ungkap Henky.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta anggota KPID Kepri lainnya untuk memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas sesuai regulasi yang berlaku. ***














