TANJUNGPINANG – Kursi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri) resmi kosong setelah Henky Mohari mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, pada Senin (2/3/2026).
Pengunduran diri Henky dilakukan seiring terpilihnya dirinya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hendri Kurniadi menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang telah diberikan Henky selama memimpin KPID Kepri dan memastikan proses transisi tetap berjalan dengan baik.
“Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujar Hendri.
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang, dan berlaku efektif sejak tanggal penyerahan.
Henky menyebut langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan pada lembaga negara maupun lembaga ad hoc.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Diskominfo yang telah terjalin sangat baik selama ini. Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” ungkap Henky.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta anggota KPID Kepri lainnya guna memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 dan regulasi terkait.
Henky sendiri dijadwalkan dilantik sebagai anggota KPU Kota Tanjungpinang pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. ***
















