TANJUNG UBAN – Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial J (25) di Tanjung Uban, Bintan Utara oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berlangsung cepat.
Pelaku tertangkap saat mencoba memperbaiki kunci kontak motor curiannya di sebuah bengkel, Senin (18/11/2024). Berikut kronologis lengkap kejadian tersebut:
Pelaku memulai aksinya dengan berjalan kaki di sekitar wilayah Tanjung Uban untuk mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya. Setelah menemukan target, pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa kunci.
Kemudian pelaku mendorong motor curian tersebut ke bengkel dengan tujuan mengganti kunci kontak untuk menyamarkan hasil curiannya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku merencanakan motor tersebut untuk digunakan sebagai alat transportasi pribadi.
Informasi Korban
Korban berinisial MR mengalami kerugian sekitar Rp5.600.000 akibat kehilangan motor Honda Supra X 125 warna hitam miliknya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan kehilangan kepada Polsek Bintan Utara.
Pengintaian dan Penangkapan
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dengan menyisir bengkel-bengkel di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku ditemukan di sebuah bengkel saat sedang mengganti kunci kontak motor curiannya. Petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil curian dan satu buah anak kunci.
Pelaku kini berada dalam tahanan Mapolsek Bintan Utara. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan terkunci rapat saat diparkir guna mencegah kejadian serupa.
“Jangan berikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Keamanan kendaraan Anda adalah prioritas,” tegasnya.
Dengan langkah cepat polisi, kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap kejahatan curanmor. ***