DAERAH

LBH Pers Lampung Kecam Dugaan Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

×

LBH Pers Lampung Kecam Dugaan Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit. (Foto : Ist)

BANDAR LAMPUNG – Dugaan penganiyaan terhadap wartawan Wawai News bernama Sumantri, yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, mendapat kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.

LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit, mengatakan, atas kejadian seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus yang melakukan kekerasan terhadap wartawan, dengan tegas LBH Pers Lampung mengecam tindakan itu. Terlebih kejadian yang sama terus terjadi berulang ini dilakukan oleh pejabat publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Karena kerja wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Chandra Bangkit, kemarin.

Atas kejadian tersebut, korban Sumantri sudah membuat laporan kepolisian di Polres Tanggamus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ GAR/ B/ 76/ III/ 2023/ SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG tertanggal 01 Maret 2023.

LBH Pers Lampung, lanjutnya, sekali lagi sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali, artinya pihak kepolisian dalam pengungkapan peristiwa ini harus serius dan juga teliti dalam menentukan unsur unsur dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Oleh karena itu, LBH Pers Lampung mendorong untuk menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerena cukup jelas dari kronologi yang kami himpun dari beberapa sumber, bahwa korban pada saat itu sedang melakukan kerja kerja jurnalis,” tegas Chandra Bangkit.

Chandra Bangkit melanjutkan, tentang perkara pokok atau dugaan Pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar tetap dapat diusut, apakah terdapat dugaan Tindak Pidana terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat Desa Way Nipah.

Oleh sebab itu, LBH Pers Lampung mendorong untuk Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus dapat segera memeriksa peristiwa ini, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup harap segera di lakukan pemberhentian sementara, sesuai dengan Undang-Undang Desa.

Dari peristiwa yang LBH Pers Lampung agar peristiwa ini bisa menjadi acuan agar Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten dan kota untuk menghimbau seluruh jajarannya, termasuk seluruh pejabat publik untuk menghormati kerja-kerja jurnalis.

“Apabila ada ketidak puasan terhadap pemberitaan sudah di atur dalam undang undang pers yaitu menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi,” pungkas Chandra Bangkit.

Untuk diketahui, bahwa Sumantri wartawan Wawai News di Tanggamus menjadi korban penganiayaan oleh kepala pekon terkait pemberitaan yang ditayangkan pada Juli 2022 lalu, terkait BLT DD yang dipotong Rp 100 ribu.***

(redaksi)

banner 200x200
Follow