KEPRITANJUNG PINANG

Nasib THL di Instansi Pemerintah “TIDAK JELAS”

×

Nasib THL di Instansi Pemerintah “TIDAK JELAS”

Share this article
Ketua DPRD Tanjungpinang Kota, Suparno. (Foto : Munsyi Bagus Utama)

– Mendingan Jadi THL di Perusahaan Swasta.

TANJUNGPINANG (SK) — Belakangan ini sering timbul masalah ketenagakerjaan di lingkungan Instansi Pemerintah, tentang upah yang dibawah UMR, masalah Jamsostek dan lain-lain menjadi fenomena yang menarik untuk di bahas.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sijori Kepri tidak perlu mengungkapkan masalah yang terjadi di Instansi mana, karena di khawatirkan bersifat subjektif dan menimbulkan kesalahfahaman, melainkan mengungkapkan secara hukum ketenagakerjaan.

Saat wawancara antara awak media dengan Ketua DPRD Tanjungpinang Kota, Suparno, usai Paripurna Istimewa Sempena HUT Kota Otonom Tanjungpinang Ke 15, Senin, (17/10/2016), Politikus PDIP ini menjelaskan, bahwa permasalahan Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada dilingkungan pemerintah ini memang sulit untuk di jelaskan, karena belum jelas Undang-Undang yang mengaturnya.

“Secara positif memang semua yang bekerja baik swasta maupun dengan pemerintah itu memang harus ada fasilitas kesehatan/keamanan kerja harus terjamin. Tapi kita harus melihat regulasi, karena pemerintah kadang-kadang tidak semudah itu memberikan jaminan asuransi kepada pegawainya (THL), kalau anggaran cukup kenapa tidak,” jelas Suparno.

BACA JUGA :  Pelaut Tanjung Uban “TAGIH JANJI NURDIN BASIRUN”

Terkait ada THL yang sudah bekerja 16 tahun dan diberhentikan, Suparno menjawab berdasarkan hukum yang berkalu. “Regulasi antara swasta dan pemerintah inikan berbeda aturan yang berlaku. Kalau di swasta, 2 tahun saja sudah menjadi karyawan tetap. Swasta bikin pabrik tempe aja ada karyawannya, harus ada BPJS nya. Sedangkan kalau di honorer (THL di instansi) kan tak ada seperti itu,” tandasnya.

Menyikapi apa yang di nyatakan Ketua DPRD Tanjugpinang ini, memang di UU ketenagakerjaan ataupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang ada hanyalah perjanjian kerja antara pencari kerja (THL) dengan pemberi kerja di lingkungan swasta. Sedangkan antara THL dengan lingkungan Instasi pemerintah belum ada Undang-Undang yang menjelaskannya.

BACA JUGA :  Wajah Baru Bakal Dominasi DPRD Kota Tanjung Pinang, Ini Hasil Pleno KPU Pemilu 2024

THL tersebut tidak bisa dikategorikan pegawai negeri, karena tidak memenuhi syarat sebagai pegawai negeri, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai mana diatur dalam Pasal 1, angka 1 UU No. 43 Tahun 1999, tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Demikian juga tidak dapat dikatakan sebagai pegawai/tenaga honorer seperti dimaksud PP No. 48 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2012 jo PP No. 43 Tahun 2007.

Selanjutnya, tidak dapat disebut sebagai pegawai swasta, karena pemberi kerjanya adalah instansi pemerintah (baik Pusat maupun Daerah) melalui PPK. Sementara, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa PPK hanyalah pejabat yang bertanggung-jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dengan demikian, PPK bukan pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat PNS atau pegawai/tenaga honorer.

BACA JUGA :  Kapolri Beri Hadiah Pin Perak Buat Bhabinkamtibmas Polres Tanjung Pinang

Kemudian, bentuk perlindungan tenaga kerja tersebut, apa hak-hak dan kewajiban para pihak, bagaimana pula jika hubungan kerjanya diakhiri oleh salah satu pihak, apakah ada hak kompensasi (ganti-rugi), adakah ketentuan cuti, Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) atau hak lembur, sejauh mana perlindungan jaminan sosial terhadap diri dan keluarganya, sampai kepada bagaimana hak-hak pasca-hubungan kerja dalam hal telah menyimpang dari ketentuan lamanya hubungan kerja untuk suatu jenis perjanjian kerja. Jika pertanyaan-pertanyaan itu timbul menjadi persoalan dalam hubungan hukum melakukan pekerjaan seperti tersebut, dalam hal ini antara tenaga tidak tetap tersebut dengan PPK atau siapapun yang bertindak untuk dan atas nama instansi/unit kerja terkait, maka tentu hal ini berpotensi menimbulkan masalah, terutama karena adanya kekosongan hukum. (SK-MU/C)