LINGGA (SK) — Pemkab Lingga, melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingga beserta segenap komponen lainnya, melakukan operasi bersih-bersih diseputar pusat Kota Dabo. Bagi pedagang yang berjualan hingga dagangannya memakai bahu jalan, seperti pedagang kelontong, pedagang makanan, maupaun warung kopi yang menaruh meja dan kursi hingga kehalaman kaki lima, juga diminta untuk membongkar lapak dagangannya, serta dilarang untuk kembali berjaualan di tempat tersebut.
“Larangan ini semua terlepas dari perolehan Lingga yang mencanangkan Adipura Buana tahun 2017 mendatang. Yang terpenting, kita harus ciptakan suasana kota yang bersih,” ungkap Junaidi Adjam, Kepala BLH Lingga.
Selain itu, kata Junaidi, Pemkab Lingga juga meminta masyarakat yang bermukim dekat dengan bantaran sungai di Dabo Lama, untuk tidak membuang sampah ke sungai, karena jika masyarakat membuang sampah disungai, maka jalannya air menjadi tersumbat dan mengganggu kelancaran air. Apalagi sungai adalah tempat terbuka, yang dapat mendatangkan banjir.
”Untuk itu, kita harus bersama menjaga dan mengamankan sungai dari sampah,” terangnya.
Kita meminta kepada masyarakat yang bermukim dekat dengan sungai, memiliki kesadaran yang tinggi, dan selalu tertib tidak membuang sampah ke dalam sungai, sehingga akan tercipta kebersihan dan hijau.
“Larangan membuang sampah disungai ini, lanjut Junaidi, di pertegas dengan peraturan pemerintah No 38 tahun 2011 tentang sungai,” unggahnya. (SK-Pus)