OLEH : Dora Endah Tiyaswuri
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Stisipol Raja Haji Tanjungpinang
SIJORI KEPRI (SK) — Penggunaan kendaraan bermotor semakin sering digunakan di setiap kalangan. Terutama kalangan remaja. Tujuannya pun bermacam-macam. Salah satunya untuk berangkat sekolah. Kali ini, kami akan membahas penyimpangan terhadap pengendara motor berusia dibawah 17 tahun. Kasus penyimpangan ini banyak terjadi di kalangan sekolah SMP maupun SMA.
Pengendara di bawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat. Mulai di kota-kota besar hingga di Pedesaan, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan terutama motor di bawah umur. Para pengendara di bawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya. Ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Mereka telah melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahayanya lagi, pengendara di bawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman berkendara seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bemotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan. Kewajiban orang tualah yang seharusnya untuk memperhatikan anak-anaknya yang belum cukup umur, agar tidak mengendarai motor atau mobil. Lantaran, usia muda identik dengan sikap emosional yang masih tinggi. Dengan demikian, ugal-ugalan di jalan besar kemungkinan terjadi.
Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamat anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak–anak mereka. Terkadang orang tua terlalu memanjakan anak–anak mereka dengan memberikan hadiah sebuah sepeda motor pada saat ulang tahun atau juara di sekolah. Kelalaian memberi hadiah seperti ini, berakibat fatal terhadap anak itu sendiri. Dengan sadar atau tidaknya orang tua telah membantu membunuh masa depan anak–anak mereka. Tanpa memperhatikan dan menjaga kemana dan dimana anak–anak mereka membawa sepeda motor. Sayang terhadap anak jangan membuat nyawa melayang memiliki banyak arti, karena anak–anak kita yang merupakan penerus generasi, bangsa ini, jika kita tidak mendidik mereka dengan baik saat ini, dipastikan Negara kita yang tercinta ini akan hancur. Di samping itu, orang tua yang kurang mematuhi dan mengetahui tentang peraturan berlalu lintas Undang-Undang No 2 Tahun 2009, merupakan salah satu penyebab orang tua membiarkan anak mereka mengendarai kendaraan di jalan raya.
Selain perhatian yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya untuk membatasi, bahkan seharusnya melarang anaknya membawa kendaraan motor, juga perlu bantuan turut serta dari pihak sekolah untuk memperketat peraturan sekolah, serta pihak kepolisaan, maka siswa seharusnya tidak akan berani untuk membawa kendaraan ke sekolah. Seharusnya semua sekolah yang ada di Kepulauan Riau terkhusus di Kota Tanjungpinang melarang keras untuk membawa kendaraan ke sekolah, baik di tingkat SMA,SMK,SMP maupun SD. Untuk mengelakkan terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan raya.
Agar siswa lebih berdisiplin dalam berkendaraan, para guru, dan orang tua sebaiknya mengerti dan mengetahui tentang Undang–Undang No. 2 tahun 2009, dengan tujuan agar para siswa baik yang sudak memiliki SIM atau sebaliknya dapat mengerti aturan-aturan dalam berkendera di jalan raya. Dengan cara orang tua menjelaskan kepada anak–anak mereka dan pihak sekolah menjadikan kurikulum dalam pelajaran PPKN, mengenai peraturan undang–undang tersebut. Tidak ketinggalan, pihak kepolisian memberikan buku pedoman tentang Undang–Undang No. 2 Tahun 2009 dan berisikan rambu–rambu yang harus dipatuhi dijalan raya, pada saat sosialisasi disekolah atau pada saat pembuatan SIM.
Selain pihak sekolah dan orang tua yang memperhatikan anaknya, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah atau kemanapun juga, perlu bantuan dari pihak Kepolisian Tanjungpinang untuk senantiasa melakukan razia dan pengenalan kepada pelajar tentang bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk para pelajar. Dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2009, Pasal 77 ayat (1) menyebutkan, bahwa para pengendara kendaraan bermotor wajib memeiliki SIM, dan pasal 44 ayat (2) huruf a menyatakan batas usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Maka diharapkan pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan arahan kepada pelajar khususnya untuk bisa mematuhi peraturan yang sudah berlaku.
Saat ini halaman sekolah telah banyak disesaki oleh ratusan sepeda motor yang dibawa oleh para pelajar. Bahkan parkir sepeda motor sudah meluber ke luar halaman sekolah. Pihak sekolah pun tidak berdaya melarang para siswanya yang membawa sepeda motor ke sekolah. Orang tua memberikan sepeda motor kepada anaknya dan menoleransi mereka mengendarainya dengan alasan menggunakan sepeda motor dapat lebih cepat sampai ke sekolah, bisa mengirit waktu, dan lebih ekonomis. Kondisi transportasi publik yang kurang aman dan nyaman juga menjadikan pelajar lebih senang membawa sepeda motor ke sekolah dari pada naik angkutan umum.
Mungkin di sisi lain, penggunaan sepeda motor ke sekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada Undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hokum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot yang bising, ugal-ugalan di jalan raya sehingga disamping membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Akibatnya, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Kita harus mengantisipasi terjadinya kecelakaan sedini mungkin, maka kami yakin dan percaya tertib berlalu lintas tidak lah sukar untuk kita capai, dan semua masyarakat merasa nyaman untuk menggunakan kendaraan. Dengan mengetahui penyebab dari terjadinya kecelakaan itu sendiri, maka semua tindakan dapat diambil, agar kecelakaan maut dapat berkurang dan menyelamatkan anak–anak penerus generasi kita, agar tumbuh sehat dan bisa membawa bangsa ini lebih maju dan jaya, serta tertib menggunakan jalan raya, terutama mengurangi angka kecelakaan dan kematian yang senantiasa meningkat.
Untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian, hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Pemerintah pun perlu menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman buat pelajar. Misalnya dengan menyediakan bis sekolah. Dengan adanya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangun budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa salah satunya dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya. ***