BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Pelaku Curanmor di Parkiran Case Bakery Batam Kota Ditangkap, Kapolsek: Pelaku Mau Pulang Kampung

×

Pelaku Curanmor di Parkiran Case Bakery Batam Kota Ditangkap, Kapolsek: Pelaku Mau Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial KR saat hendak menjual motor hasil curiannya di bawah jembatan dekat Sungai Panas. (Foto : Ist)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, IPTU Ardiansyah dan Panit Opsnal Polsek Batam Kota, IPDA Hapendri, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KR (34).

Penangkapan ini dilakukan setelah KR mencuri sepeda motor milik rekannya di parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, pada Selasa (1/10/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengungkapkan bahwa KR merupakan rekan kerja korban dan telah merencanakan pencurian ini karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2015, STNK motor tersebut, serta satu unit HP Oppo A3s warna merah,” ungkap Kapolsek, Jumat (4/10/2024).

Kapolsek Batam Kota juga menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan untuk menghindari pencurian. KR kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

banner 200x200
Follow