TANJUNG UBAN – Seorang pria berinisial J (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat pelaku berada di sebuah bengkel motor untuk memperbaiki kunci kontak motor hasil curiannya.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, mengonfirmasi kejadian ini dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku menggunakan modus dengan berjalan kaki berkeliling untuk mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya.
Setelah menemukan target, pelaku membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga ke bengkel terdekat. Di bengkel, pelaku berencana mengganti kunci kontak untuk menghilangkan jejak pencurian.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut rencananya akan digunakan sendiri sebagai alat transportasi,” ungkap Kapolsek Bintan Utara saat memberikan keterangan pers di halaman Mako Polsek Bintan Utara, pada Senin (18/11/2024).
Barang Bukti dan Kerugian Korban
Korban, seorang warga berinisial MR, mengalami kerugian sebesar Rp5.600.000. Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam
- 1 buah anak kunci motor.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolsek Bintan Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, menghimbau masyarakat Kabupaten Bintan agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, terutama saat diparkirkan.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik. Jangan memberikan ruang atau kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.
Langkah antisipasi ini diharapkan dapat meminimalkan kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. ***