TANJUNG PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar rapat terkait penataan pegawai non-ASN yang akan dialihdayakan (outsourcing) di lingkungan Pemprov Kepri, Senin (10/3/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yenny Trisia Isabela, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam laporannya, Kepala BKD Kepri, Yenny Trisia Isabela, menegaskan bahwa pengalihan status tenaga non-ASN harus mengikuti aturan yang berlaku dan memerlukan persetujuan Gubernur sebelum diproses lebih lanjut oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Konsep penataan tenaga non-ASN di Kepri harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini,” ujar Yenny.
Merujuk pada Surat Gubernur Nomor: 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tentang Penataan Pegawai Non-ASN, tenaga teknis administrasi yang tidak dapat diperpanjang masa kerjanya meliputi:
- Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
- Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja lebih dari 2 tahun tetapi tidak terdata dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS.
Namun, bagi tenaga lain seperti sopir, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dialihkan ke skema outsourcing melalui pihak ketiga dengan persetujuan gubernur terlebih dahulu.
Sekda Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar-OPD dalam menata tenaga non-ASN secara efisien tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Gubernur telah menerima laporan bahwa beberapa OPD masih membutuhkan tenaga kerja, tetapi aturan yang berlaku tidak memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem outsourcing untuk tenaga kerja yang masih dibutuhkan, sehingga dapat mengurangi dampak pemberhentian tenaga harian lepas (THL).
“Kita harus mengatur mekanisme yang jelas agar tenaga yang masih dibutuhkan bisa tetap bekerja dengan skema yang sesuai aturan,” tambah Adi.
Adi Prihantara menjelaskan bahwa tenaga outsourcing nantinya akan memiliki sistem kerja yang berbeda dari pegawai non-ASN sebelumnya.
- Absensi tidak lagi menggunakan sistem SIAP, tetapi mengikuti aturan masing-masing OPD.
- Gaji mereka tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah.
Pemprov Kepri meminta seluruh OPD untuk memperbarui data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan merata dan tepat sasaran.
“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkas Adi Prihantara.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Kepri dalam menata pegawai non-ASN secara lebih terstruktur, efisien, dan sesuai regulasi, serta memberikan solusi bagi tenaga kerja yang masih dibutuhkan tanpa menyalahi aturan penghapusan tenaga honorer. ***