GESER UNTUK BACA BERITA
CPNS PPPK

Pengumuman Seleksi PPPK Guru Pemkab Bintan 2023, Informasi Umum, Jumlah Formasi, Persyaratan dan Jadwal Seleksi

×

Pengumuman Seleksi PPPK Guru Pemkab Bintan 2023, Informasi Umum, Jumlah Formasi, Persyaratan dan Jadwal Seleksi

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Seleksi PPPK Guru Pemkab Bintan 2023. (Foto : Pemkab Bintan)

Jumlah Kebutuhan/Formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bintan berdasarkan Keputusan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 sebagaimana tersebut diatas sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) formasi, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

C. KETENTUAN PELAMAR

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

1. Persayaratan Umum Pelamar

a. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat menyelesaikan pendaftaran secara online di laman https://sscasn.bkn.go.id, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkannya;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

i. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkoba/Napza dan obat-obatan terlarang lainnya atau sejenisnya;

j. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara;

k. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

l. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon ASN sebelumnya;

m. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

n. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

o. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

p. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

2. Ketentuan Tambahan Bagi Penyandang Disabilitas

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :

a. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

3. Jenis Penetapan Kebutuhan

Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru (JF Guru) Tahun Anggaran 2023 meliputi:

a. Khusus;

b. Umum.

4. Kriteria Pelamar

a. Kriteria pelamar khusus meliputi :

1) Pelamar prioritas adalah peserta peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepagawaian Negara (BKN);

3) Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Kriteria pelamar umum meliputi :

1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

5. Pelamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

D. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100