GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHEADLINEHUKRIM

Penyisihan Barang Bukti 9 Kg Sabu, Awal Mulanya Keterlibatan Kompol Satria Nanda

×

Penyisihan Barang Bukti 9 Kg Sabu, Awal Mulanya Keterlibatan Kompol Satria Nanda

Sebarkan artikel ini
Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda Cs
Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda Cs. (Foto : Ist)

BATAM Dugaan keterlibatan mantan (Eks) Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus peredaran narkoba bermula dari praktik gelap penyisihan barang bukti sabu seberat 9 kilogram. Penyisihan ini menjadi kunci terungkapnya jaringan narkoba internal di tubuh kepolisian, yang melibatkan oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang.

Kasus ini mulai mencuat ketika lima anggota Satnarkoba diketahui menjual satu kilogram sabu ke seorang bandar narkoba di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak lama berselang, Mabes Polri menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu di Tembilahan, Riau. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa barang tersebut memiliki jejak yang sama berasal dari lingkungan Polresta Barelang.

Dalam sidang yang digelar Jumat, 9 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Batam, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri dan Kejari Batam menampilkan rekaman pemeriksaan yang membantah semua klaim para terdakwa, termasuk pencabutan BAP dan tudingan penyiksaan.

Fakta mencengangkan pun terungkap: dalam rekaman video yang diputar di ruang sidang, terlihat bahwa Kompol Satria Nanda mengetahui rencana penyisihan sabu seberat sembilan kilogram dari total barang bukti yang seharusnya disita negara.

“Rekaman menunjukkan Satria Nanda tidak hanya mengetahui, tetapi juga membiarkan penyisihan tersebut berlangsung,” ungkap salah satu penyidik.

Sidang kali ini menghadirkan tujuh penyidik yang menyusun BAP saat tahap penyidikan. Mereka memberikan kesaksian sebagai saksi verbal lisan dan membantah adanya kekerasan dalam proses pemeriksaan.

Kesaksian mereka diperkuat dengan video yang menunjukkan suasana pemeriksaan berlangsung santai dan sesuai prosedur.

Ketujuh penyidik, yakni Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede, menegaskan bahwa para terdakwa menandatangani BAP dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

Tim kuasa hukum terdakwa sempat menolak pemutaran video, namun majelis hakim akhirnya mengizinkan.

Video tersebut menjadi bukti kunci untuk membantah pencabutan BAP dan tudingan adanya penganiayaan.

Para penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum serta pengecekan kondisi kesehatan terdakwa.

“Kami baru hadirkan video karena seluruh BAP dicabut. Jadi ini untuk menunjukkan fakta sebenarnya,” tegas penyidik Taufik di persidangan.

Persidangan ditutup pada tengah malam dan akan dilanjutkan 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum dalam kasus ini, tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat sipil maupun aparat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yusnar. ***

banner 200x200