GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKUMKRIMINAL

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Cs

×

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Cs

Sebarkan artikel ini
Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda Cs
Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda Cs. (Foto : Ist)

BATAM Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs, menghadirkan momen mengejutkan.

Dalam persidangan yang digelar Jumat, 9 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Batam, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memutar rekaman video pemeriksaan penyidikan yang langsung membantah seluruh alibi para terdakwa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rekaman yang ditampilkan menunjukkan kondisi pemeriksaan para terdakwa berlangsung normal, tanpa tekanan maupun kekerasan sebagaimana yang selama ini diklaim terdakwa dalam persidangan.

Fakta ini sekaligus menggugurkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Pemutaran video menjadi titik balik yang mempermalukan para terdakwa dan tim pembelanya.

Dalam rekaman yang diputar di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang, terlihat para terdakwa duduk santai, menjawab pertanyaan penyidik secara kooperatif, dan tanpa ada indikasi kekerasan seperti yang dituduhkan.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyetujui pemutaran video meskipun sempat ditolak keras oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Namun setelah perdebatan, rekaman akhirnya diputar, dan terbukti seluruh proses penyidikan berlangsung profesional.

JPU juga menghadirkan tujuh penyidik sebagai saksi verbal lisan dalam sidang tersebut. Mereka adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.

Semua penyidik memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa mereka tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap terdakwa.

“Apa yang kami makan, itu yang mereka makan. Tidak ada perlakuan khusus apalagi kekerasan,” ujar para penyidik kompak.

Beberapa dari mereka bahkan mengaku mengenal dekat para terdakwa karena pernah satu angkatan di kepolisian, sehingga menurut mereka tudingan penganiayaan sangat tidak masuk akal.

Para penyidik juga membeberkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya penjualan satu kilogram sabu oleh oknum anggota Sat Narkoba Polresta Barelang ke seorang bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.

Tak lama setelah itu, Mabes Polri melakukan penangkapan lima kilogram sabu di Tembilahan, Riau. Setelah ditelusuri, kedua kasus ini memiliki keterkaitan dan barang bukti berasal dari internal Polresta Barelang.

Dari hasil pengembangan, nama Kompol Satria Nanda muncul karena diketahui melalui rekaman bahwa ia mengetahui rencana penyisihan sembilan kilogram sabu dari barang bukti.

Terkait pertanyaan tim kuasa hukum mengapa video baru diputar sekarang, penyidik menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena semua terdakwa mencabut BAP.

“Kami tampilkan video ini agar semua tahu, tuduhan mereka tidak benar,” tegas penyidik Taufik di persidangan.

Sidang ditutup pukul 24.00 WIB dan dijadwalkan kembali pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba secara tegas, profesional, dan berintegritas,” tegasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100