BATAM β Persidangan lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan (Eks) Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat, 9 Mei 2025. Agenda sidang kali ini memeriksa saksi verbal lisan, yakni para penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa saat tahap penyidikan.
Sidang ini menjadi titik balik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghadirkan bukti video yang membantah semua alibi terdakwa.
Sebelumnya, Kompol Satria Nanda Cs mencabut seluruh BAP dan mengaku menjadi korban kekerasan selama penyidikan oleh penyidik Polda Kepri.
Jaksa akhirnya memutar video rekaman pemeriksaan terdakwa saat penyidikan. Rekaman tersebut memperlihatkan bahwa para terdakwa diperlakukan dengan baik dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan sebagaimana yang mereka klaim di persidangan sebelumnya.
βSemua apa yang kami makan, itu juga yang mereka makan. Tidak ada pembedaan. Tidak ada kekerasan,β ujar salah satu penyidik di bawah sumpah.
Hakim Ketua Tiwik memutuskan untuk memutar video tersebut meskipun sempat diprotes keras oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Namun saat video diputar, isi rekaman menunjukkan suasana pemeriksaan yang santai dan tanpa tekanan.
JPU menghadirkan tujuh penyidik dari Satnarkoba Polresta Barelang sebagai saksi. Mereka adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.
Kesemua penyidik ini bersertifikasi dan menyampaikan di bawah sumpah bahwa tidak pernah terjadi kekerasan terhadap para terdakwa.
Bahkan beberapa dari mereka mengaku memiliki hubungan akrab dengan terdakwa karena berasal dari satu angkatan di kepolisian.
Penyidik juga mengungkap asal mula kasus ini terungkap. Berawal dari laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram sabu kepada bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.
Tak lama kemudian, Mabes Polri melakukan penangkapan lima kilogram sabu di Tembilahan. Setelah ditelusuri, dua kasus itu ternyata berkaitan dan barang bukti berasal dari Polresta Barelang.
Nama Satria Nanda disebut dalam rekaman mengetahui akan ada penyisihan barang bukti sembilan kilogram sabu, yang menguatkan keterlibatannya.
Kuasa hukum terdakwa menyindir mengapa video rekaman baru ditampilkan sekarang. Namun penyidik Taufik menjawab, βKarena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat bahwa kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan.β
Persidangan ditutup pada pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
βKami akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, sesuai hukum yang berlaku,β tegasnya. ***














