GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Perwako 49 Tahun 2020 Diterapkan, 36 Warga Batam Terjaring

×

Perwako 49 Tahun 2020 Diterapkan, 36 Warga Batam Terjaring

Sebarkan artikel ini
Peraturan Wali Kota (Perwako) 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam mulai diterapkan. (Foto : MC Batam)

“Kami sasar tempat keramaian dulu, seperti pasar-pasar, ruko, pujasera, tempat hiburan, serta lokasi keramaian lain. Tidak lupa sosialisasi juga tetap jalan, menggunakan mobil patroli,” ujarnya.

Pertama kali turun, Selasa, (15/9/2020), sebanyak 36 orang terjaring tidak menggunakan masker di area Pasar Botania. Hal ini membuktikan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mentaati protokol itu untuk menjaga diri dan orang lain. Yang perlu diingat, daya sebar virus ini cepat. Satu orang yang kena, orang-orang yang dekat dengannya kemungkinan tertular,” imbuhnya. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100