LINGGA (SK) — Dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Lingga, berjumlah 136 pemilih, terdiri lagi 71 laki-laki dan 65 perempuan, tambahan tersebut terdapat pada 28 Desa dan 50 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di 7 Kecamatan.
“7 Kecamatan tersebut, yakni, Kecamatan Lingga 18, Lingga Utara 14, Selayar 10, Senayang 36, Singkep 40, Singkep Barat 6, dan Singkep Pesisir 12, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 86,176 pemilih,” ujar Agussuriawan, Ketua KPU Lingga, Rabu (28/10/2015) kemarin, usai rapat Pleno KPU Lingga.
Khusus bagi yang tak terdaftar pada saat pendataan dilapangan, terang Agussyuriawan, kita akan memberikan surat pemberitahuan resmi dan mengeluarkan surat C 6 untuk memilih.
“Namun, jika pada hari H mereka tidak membawa surat itu, mereka tetap bisa memilih karena telah berada dalam daftar pemilih tetap,” lanjut pria akrab dengan sapaan Iwan ini.
DPTB 1 tersebut, tambah Iwan, termasuk para pelajar yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, namun, belum terdaftar karena pada saat pendataan DPT mereka belum memenuhi syarat untuk memilih.
Terakhir Iwan menyampaikan, DPTB 1 ada juga DPTB 2, yang diperuntukan bagi penduduk Lingga yang tidak terdaftar, mereka tetap dapat memilih dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lingga.
“Mereka datang membawa KTP dan melapor dan mendaftar ke petugas TPS dimana TPS tempat mereka memberikan hak pilih mereka,” imbuhnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO







