GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi Disita

×

Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkap hasil tangkapan Narkotika dari Polres Bengkalis
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkap hasil tangkapan Narkotika dari Polres Bengkalis. (Foto : Ist)

PEKAN BARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Bengkalis kembali mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan narkotika internasional. Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, serta Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Donny Binsar, yang bersama timnya berhasil membongkar peredaran narkoba skala besar ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pengungkapan ini adalah salah satu yang paling luar biasa selama tiga tahun saya bertugas di Riau. Kapolres Bengkalis dan timnya telah bekerja sangat profesional dalam membongkar jaringan narkotika internasional ini,” ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025).

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Edwin L Sengka, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli laut yang dilakukan tim gabungan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, petugas mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang mencoba melarikan diri. Dengan sigap, tim berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut beserta dua orang tersangka, yakni JM (38) dan IF (22), yang berperan sebagai kurir narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 87,68 kilogram yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan lima karung goni bertuliskan huruf Thailand. Selain itu, terdapat 51.882 butir pil ekstasi dengan logo Barcelona berwarna biru dan Mercy berwarna putih,” jelas Kombes Anom Karibianto.

Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit handphone serta speedboat bermesin Yamaha 85 yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut dari Parit Amad, Malaysia, ke Bengkalis.

Menurut perhitungan aparat, jika narkotika ini berhasil beredar, maka dapat merusak hingga 490.314 jiwa. Sementara itu, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp103,25 miliar.

“Kami memastikan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi. Seluruh Kapolres di wilayah Riau juga telah diperintahkan untuk tidak ragu dalam mengejar dan menangkap para pelaku, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri,” tegas Kapolda Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan ini hanyalah awal, dan kami akan terus mendalami jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba lintas negara ini,” ujar AKBP Budi Setiawan.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. ***

banner 200x200