BINTAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram yang ditemukan di pinggir pantai sekitar Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa barang bukti tersebut ditemukan oleh seorang warga pada 24 Desember 2024 dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratorium untuk memastikan kandungannya.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dinyatakan sebagai narkotika murni. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta jaringan peredaran yang terlibat,” ujar AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers di Polres Bintan, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti sabu yang hampir mencapai 1 kg ini telah dimusnahkan dengan metode penghancuran menggunakan rebusan air dan cairan disinfektan wipol.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Prasojo, serta perwakilan stakeholder terkait.
Kapolres Bintan menyampaikan apresiasi kepada warga yang segera melaporkan temuan tersebut. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres.
Satresnarkoba Polres Bintan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Bintan.
Kapolres Bintan juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba memerlukan kerja sama erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkotika di Kabupaten Bintan. ***














