Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Rony Prasetya, menambahkan, permohonan pengurusan SIM baru harus tetap mengikuti prosedur dalam penerbitan SIM. Tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
”Dan untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan di Simling Polres Bintan, yang beroperasi setiap hari Senin di Kijang, dan Selasa di Kawal, pada pukul 9.30 WIB sampai 15.30 WIB,” katanya.
Diharapkan dengan adanya Pemberian penghargaan tersebut, dapat memberikan kepuasan terhadap masyarakat atas pelayanan yang diberikan Polri, terlebih dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Polri disaat HUT Bhayangkara ke 74 mendatang. (Wak Obet)