BINTAN – Polres Bintan kembali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal dengan melakukan pengecekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan tanpa izin, Rabu (9/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami turun ke enam titik lokasi. Dua di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, dua di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, serta dua lagi di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat,” jelas IPDA Ady.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan sisa-sisa galian yang diduga bekas aktivitas tambang ilegal.
Kepolisian juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada aktivitas tambang ilegal atau tindak kejahatan lainnya. Ini demi keamanan dan kelestarian alam kita bersama,” tegas IPDA Ady. ***