KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun mendalami dugaan adanya jaringan dalam kasus pengangkutan ilegal timah dan terak timah tanpa izin yang berhasil diungkap di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral. Pengembangan dilakukan setelah polisi menemukan jumlah muatan cukup besar dan menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya truk mencurigakan yang diduga akan membawa muatan minerba ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton serta 6 batang timah seberat sekitar 67 kilogram yang disamarkan dengan muatan lain di dalam truk.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Besarnya muatan yang diamankan membuat polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan timah tanpa izin tersebut. Polisi juga menelusuri jalur distribusi barang yang diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun.
Muatan tersebut diduga akan dikirim keluar daerah tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Selain menyita satu unit truk pengangkut, polisi juga memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal itu mencapai sekitar Rp167 juta. Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan agar lolos dari pemeriksaan petugas di pelabuhan.
Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan menindak tegas segala bentuk aktivitas minerba ilegal.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini dua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu DPO dan mendalami dugaan jaringan pengangkutan ilegal tersebut. ***














