BATAMKEPRI

Polresta Barelang Beri Pelayanan Terintegrasi 7 Fungsi Kepolisian

×

Polresta Barelang Beri Pelayanan Terintegrasi 7 Fungsi Kepolisian

Share this article
Kantor Pelayanan Terpadu Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi, sebagai tindak lanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polresta Barelang memberikan Pelayanan Publik Terpadu yang berintegrasi dari beberapa fungsi Kepolisian, untuk mewujudkan Pelayanan Polri yang terintegrasi dan mendukung zona Integritas.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang memberikan pelayanan yang terintegrasi dari 7 (tujuh) fungsi kepolisian.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“7 (tujuh) fungsi kepolisian itu, yakni Satsabhara, Satlantas, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, Sie Propam dan Siwas, merupakan bagian dari pelayanan di instansi Polri, khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” kata Kombes Pol Yos Guntur, Kamis, (15/04/2021).

BACA JUGA :  2 Spesialis Pembobol Rumah di Tiban Bonyok Diamuk Massa, Begini Kronologis Kejadiannya

Begitu pula di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Tingkat Polsek, juga memberikan pelayanan yang terintegrasi dari 5 (lima) fungsi kepolisian, yakni Unit Intelkam yang memberikan pelayanan SKCK, Unit Reskrim yang menerima Laporan Pengaduan Tindak Pidana, Unit Lantas yang menerima Laporan TPTKP Kecelakaan Lalu Lintas, Unit Samapta melaksanakan Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli, Unit Provos menerima laporan yang berkaitan dengan anggota Polri/ PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pemilik 188 Gram Sabu

Menurut Kapolresta, tujuannya agar tercipta unit kerja yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas.

“Kami berharap, masyarakat yang datang ke Polresta Barelang yang memerlukan penanganan petugas kepolisian, apapun permasalahannya, baik laporan tindak pidana, maupun laporan-laporan lainnya, seperti pohon tumbang, orang hilang, kehilangan barang, kecelakaan lalu lintas, penyalahgunaan obat-obatan, pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian, akan langsung dilayani di ruang publik terpadu yang sudah ada,” sebut Kombes Pol Yos Guntur.

BACA JUGA :  Walikota Harapkan Bunda PAUD se-Kota Tanjungpinang Terus Berinovasi

Yos Guntur, juga mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, memang sudah seharusnya memahami betul keinginan dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar menciptakan inovasi yang bermuara pada terciptanya pelayanan publik yang baik.

Pada kesempatan itu, Kapolresta mengingatkan kepada petugas Posko Pelayanan Publik, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kota Batam, pelayanan masyarakat di ruang publik terpadu, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam memberikan pelayanan humanis. (Wak Dar)