HEADLINEHUKRIMJABODETABEKPOLRI

Polri Putuskan 3 Sanksi Kepada Ferdy Sambo, 1 Diantaranya PTDH

×

Polri Putuskan 3 Sanksi Kepada Ferdy Sambo, 1 Diantaranya PTDH

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto : Humas Polri)

Jakarta, Sijori Kepri — Mabes Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022, dan memutuskan 3 (tiga) sanksi Kepada Ferdy Sambo.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri, beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Gubernur PTIK, Irjen Pol Yazid Fanani dan Irjen Pol Rudolf Albert Rodja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu melibatkan Ferdy Sambo dan 15 saksi, telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan 3 (tiga) sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya, ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri, sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya. (Red)

banner 200x200
Follow