GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Kapolres Karimun Jelaskan Kenapa Polri Masih Butuh Dukungan Dana Daerah

×

Kapolres Karimun Jelaskan Kenapa Polri Masih Butuh Dukungan Dana Daerah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun Jelaskan Kenapa Polri Masih Butuh Dukungan Dana Daerah
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan alasan Polri di daerah masih membutuhkan dukungan dana dari pemerintah daerah meski anggaran dari Mabes Polri tetap tersedia.

Penjelasan itu disampaikan AKBP Yunita Stevani menyusul sorotan publik terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Yunita, anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya memang sudah ada. Namun kebutuhan pelayanan di daerah memiliki dinamika yang berbeda sehingga memerlukan dukungan tambahan.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ujar Yunita.

Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut difokuskan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres Karimun juga memastikan dana hibah itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.

Yunita menyampaikan bahwa pihaknya menghormati perhatian masyarakat terhadap hibah miliaran rupiah tersebut sebagai bentuk pengawasan sosial.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita menegaskan bahwa Polres Karimun menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

Namun ia menjelaskan bahwa Polres Karimun bukan pihak yang menetapkan kebijakan pemberian hibah.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Ia memastikan proses hibah telah melalui tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan hibah juga disebut dilakukan secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.

Yunita turut menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena kegiatan masih berada dalam tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100