GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Pernyataan Ketua KPK soal Hibah Instansi Vertikal Disorot, Ini Respons Kapolres Karimun

×

Pernyataan Ketua KPK soal Hibah Instansi Vertikal Disorot, Ini Respons Kapolres Karimun

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Ketua KPK soal Hibah Instansi Vertikal Disorot, Ini Respons Kapolres Karimun
Pernyataan Ketua KPK soal Hibah Instansi Vertikal Disorot, Ini Respons Kapolres Karimun. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Pernyataan Ketua KPK terkait hibah kepada instansi vertikal ikut menjadi sorotan dalam polemik dana hibah Rp4,4 miliar untuk Polres Karimun. Menanggapi hal itu, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, memberikan penjelasan resmi.

AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap rekomendasi maupun pandangan yang disampaikan lembaga pengawas, termasuk KPK.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, kami menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas,” ujar Yunita.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Polres Karimun bukan pihak yang menetapkan kebijakan pemberian hibah dari pemerintah daerah.

“Namun perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Yunita memastikan proses hibah tersebut telah melalui tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya disebut dilakukan secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.

Kapolres Karimun juga menegaskan dana hibah sebesar Rp4,4 miliar tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.

Menurutnya, bantuan hibah itu diperuntukkan bagi peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” kata Yunita.

Ia juga menyampaikan bahwa perhatian masyarakat terhadap dana hibah tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan sosial.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan dukungan dana daerah, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri memang tersedia. Namun kebutuhan pelayanan di daerah dinilai membutuhkan dukungan tambahan agar kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena masih berada dalam tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100