Selama proses PPDB 2020 berlangsung, terdapat kendala dihadapi oleh Satuan Pendidikan, baik di jenjang SD/MI maupun SMP/MTs. Kendala pertama, identitas alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik baru.
”Tenyata ada peserta didik yang sudah lama menetap di suatu wilayah, tapi setelah dilihat di KK ternyata orang tuanya tidak pernah menggantikan atau mengubah status tersebut di Kantor Disdukcapil. Sehingga ini perlu dibuat surat keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat,” terangnya.
Khusus jenjang SD, bagi peserta didik baru yang berusia di bawah 6 tahun atau minimal 5,6 tahun. Secara aturannya mereka jika ingin sekolah harus memiliki surat keterangan dari Psikolog.
Sementara di Dabo Singkep sendiri, tidak ada tenaga profesional Psikolog. Akhirnya sebagai alternatif calon peserta didik tersebut diseleksi oleh Dewan Guru yang dibentuk di Satuan Pendidikan. Jadi dengan beberapa teknik dan sistem yang digunakan, barulah diputuskan apakah peserta didik tersebut layak atau tidak layak untuk diizinkan masuk Sekolah Dasar (SD).
“Jadi untuk tahun depannya, sebagai bahan evaluasi kami, mungkin sebelum memasuki musim PPDB, pihak Korwilcam dan Satuan Pendidikan akan lebih gencar lagi mensosialisasikan aturan PPDB ini kepada masyarakat atau orang tua calon peserta didik. Agar mereka nantinya dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah sudah benar-benar dipersiapkan segala bentuk administrasinya,” tutup Sahroni. (Wak Rid)