ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas memastikan proses hukum terhadap SA (36), mantan Unit Head PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kepulauan Anambas, telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. SA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang Cash On Delivery (COD) dengan kerugian mencapai Rp157 juta, Kamis (6/2/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Seluruh prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah kami jalankan sesuai dengan peraturan dan standar operasional yang berlaku,” ujar IPTU Alfajri.
KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dilakukan di Polsek Bengkong, Kota Batam, sebagai lokasi alternatif karena SA berdomisili di sana.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah menggunakan uang COD JNE Anambas untuk kebutuhan pribadi.
“Pengakuan tersangka sejalan dengan keterangan saksi, termasuk kurir dan pihak JNE Batam. Setelah gelar perkara, status SA ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan karena cukupnya bukti serta untuk menghindari risiko pelarian,” jelas IPTU Rudi Luis.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka ke Polres Kepulauan Anambas. Mengingat jarak tempuh yang jauh, tersangka dibawa dengan transportasi laut untuk proses lebih lanjut dan dilakukan penahanan.
“Surat perintah membawa serta surat penangkapan sudah diterima langsung oleh keluarga tersangka,” tambah IPTU Rudi Luis.
Total kerugian mencapai Rp157 juta, yang terdiri dari selisih setoran uang COD sekitar Rp78 juta serta kerugian akibat barang-barang konsumen yang hilang karena melewati batas waktu pengiriman di gudang JNE Anambas.
“Seharusnya uang COD disetorkan ke JNE Batam dalam waktu 1-2 hari, tetapi tersangka hanya menyetorkan sebagian, sehingga terjadi selisih yang cukup besar,” jelas IPTU Rudi Luis.
Dengan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. ***