BATAM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) menghadirkan kejutan dalam persidangan lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa mantan (Eks) Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs.
Persidangan yang berlangsung Jumat, 9 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Batam, mengagendakan pemeriksaan saksi verbal lisan, yakni para penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
Fokus utama persidangan kali ini adalah untuk menanggapi pengakuan para terdakwa sebelumnya yang mencabut BAP mereka dan mengklaim mengalami kekerasan selama penyidikan.
Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Tim JPU yang justru membuka fakta mengejutkan melalui bukti video rekaman saat pemeriksaan berlangsung.
Setelah perdebatan sengit di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Tiwik akhirnya mengizinkan JPU memutar video pemeriksaan.
Dalam rekaman yang diputar di ruang sidang, terlihat para terdakwa menjalani pemeriksaan dalam suasana tenang dan tanpa tekanan. Tak satu pun indikasi kekerasan terlihat, justru mereka tampak kooperatif.
Pemutaran video ini sekaligus membungkam semua alibi yang selama ini digaungkan para terdakwa dan tim pembelanya di depan majelis hakim.
JPU menghadirkan tujuh penyidik dari Satnarkoba Polresta Barelang sebagai saksi verbal lisan, yakni Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.
Para penyidik menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Apa yang kami makan, itu juga yang mereka makan. Rokok kami pun sama dengan rokok mereka. Tidak ada kekerasan sedikit pun,” ujar salah satu penyidik.
Beberapa penyidik juga menyatakan bahwa mereka mengenal para terdakwa secara pribadi, bahkan ada yang satu angkatan di kepolisian, sehingga tuduhan kekerasan dinilai tidak masuk akal.
Para penyidik juga memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan bahwa lima anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram sabu ke bandar narkoba di Kampung Aceh, Mukakuning.
Tak lama berselang, Mabes Polri menangkap lima kilogram sabu di Tembilahan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa kedua kasus tersebut saling berkaitan dan barang haram tersebut berasal dari Polresta Barelang.
Rekaman lain yang dimiliki penyidik memperkuat dugaan bahwa Kompol Satria Nanda mengetahui rencana penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram sabu.
Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan mengapa video baru diputar sekarang, bukan dari awal persidangan. Penyidik menjawab bahwa video itu baru ditampilkan karena para terdakwa mencabut BAP dan menuding adanya kekerasan.
“Kami hadirkan video ini agar semua orang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kami tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan,” tegas penyidik Taufik.
Sidang ditutup pada pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
“Kejati Kepri akan menindak tegas siapa pun pelaku narkotika, tanpa pandang bulu, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***