TANJUNGPINANG (SK) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar 10 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bahu jalan dan trotoar di jalan KM 8, arah dompak, tepatnya di depan Mall Tanjungpinang City Center, Pukul 10.30 WIB, Selasa, (24/05/2016).
Pada saat melakukan pembongkaran, sebelumnya pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah pernah menyurati kepada pemilik kios PKL sebanyak tiga kali. Namun, pemilik kios tetap saja berjualan dan tidak menghiraukan surat teguran yang telah dilayangkan.
“Kita sudah pernah menyurati pemilik kios-kios yang berada di bahu jalan ini, namun mereka tidak meresponya. Dengan terpaksa kami membongkar kios tersebut, demi ketertiban,” ucap Kasatpol PP, Irianto, kepada Sijori Kepri, dilokasi pembongkaran.
Dalam melakukan pembongkaran, Irianto juga mengatakan, tidak ada perlawanan dari pihak pemilik kios-kios, karena Pihak satpol PP sebelumnya sudah pernah memperingatinya.
“Karena kita bertindak sesuai dengan Setandar Oprasional Prosedur (SOP), pertama kita lakukan teguran satu kali, jika masih juga mengulang kita kasih surat teguran yang kedua kali dan sampai ketiga kali baru kita bongkar,” paparnya.
Irianto juga menambahkan, kita bukan melarang untuk para pedang berjualan, tetapi harus sesuai dengan tempatnya.
“Karena kedepannya, Pemerintah akan membuat tempat-tempat untuk pedagang kaki lima, namun tidak secepat mungkin tetapi dengan bertahap,” terangnya. (SK-RA/C)