BATAMHUKRIMKEPRI

Sebelum Ditangkap, Pelaku Pencurian HP Merk OPPO Sempat Lakukan Video Call

×

Sebelum Ditangkap, Pelaku Pencurian HP Merk OPPO Sempat Lakukan Video Call

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Sofyan Rida, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, Unit Reskrim Polsek Nongsa, dan pelaku berinisial L (39). (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Sebelum Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa, pelaku pencurian HP Merk OPPO di Perumahan Family Dream Nongsa, Kota Batam, dengan pelaku berinisial L (39) sempat melakukan Video Call teman anak korban.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, mengatakan, selain melakukan pencurian HP Merk OPPO, pelaku juga melakukan perkara pemerkosaan di Kampung Melayu dan pencabulan anak di bawah umur disertai Curas di Perumahan Family Dream Nongsa, Kota Batam,

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pada saat penangkapan, pelaku sedang dalam pengaruh Narkotika. Dan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Yudi Arvian, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Sofyan Rida, Senin, (13/09/2021).

Kronologis pencurian berawal pada hari Sabtu, (04/09/2021), sekira pukul 05.00 WIB di Family Dream. Pada saat anak korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm yang biasa membangunkan anaknya. Kemudian anak korban menanyakan kepada ibunya “Ma, coba miss call HP kakak kok ngga bunyi”.

Selanjutnya korban bersama Suami dan anak korban mencari HP tersebut di tempat tidur anak korban, tetapi tidak menemukan HP tersebut. Kemudian Suami korban menyuruh korban untuk melihat pintu samping rumah korban dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit. Adapun HP anak Korban yang hilang tersebut Merk OPPO A54 Warna Hitam.

Kemudian pada hari Senin, (06/09/2021), sekira pukul 09.00 WIB, teman anak korban datang ke rumah korban dan memberitahukan bahwa HP anak korban ada mem-video call, dan anak korban mengatakan, bahwa HP miliknya belum ditemukan sampai sekarang, karena telah hilang dicuri orang.

“Atas kejadian tersebut anak Korban mengalami kerugian Rp 3.000.000, kemudian korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Penyidikan Lebih lanjut,” ungkap Yudi Arvian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow