GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEKEPRI

Sekda Kepri Ungkap Sistem Kerja dan Penggajian Pegawai Non-ASN Dengan Skema Outsourcing

×

Sekda Kepri Ungkap Sistem Kerja dan Penggajian Pegawai Non-ASN Dengan Skema Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Peserta rapat penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri
Peserta rapat penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara, mengungkapkan skema kerja dan penggajian bagi pegawai yang dialihkan ke sistem outsourcing dalam rapat penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri.

Rapat yang digelar pada Senin (10/3/2025) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penerapan Skema Outsourcing

Sekda Kepri menegaskan bahwa sistem outsourcing menjadi solusi dalam penataan tenaga non-ASN, terutama bagi tenaga kerja seperti sopir, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan.

Hal ini dilakukan agar kebutuhan tenaga kerja tetap terpenuhi tanpa melanggar regulasi terkait penghapusan tenaga honorer.

“Dalam hal perangkat daerah masih membutuhkan tenaga kerja tertentu, mereka bisa menggunakan sistem outsourcing melalui pihak ketiga, bukan lagi sebagai tenaga honorer di OPD masing-masing,” ujar Adi Prihantara.

Sistem ini diterapkan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer mulai 2025.

Sistem Kerja Pegawai Outsourcing

Adi menjelaskan bahwa tenaga outsourcing akan memiliki pola kerja yang berbeda dibandingkan pegawai non-ASN sebelumnya. Beberapa poin penting terkait sistem kerja ini antara lain:

  • Absensi: Pegawai outsourcing tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP yang diterapkan bagi pegawai ASN dan non-ASN sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan mengikuti aturan absensi yang ditentukan oleh masing-masing OPD dan penyedia jasa tenaga kerja.
  • Mekanisme Kerja: Pegawai outsourcing akan bekerja berdasarkan kontrak yang disepakati antara penyedia jasa tenaga kerja dengan Pemprov Kepri.

Sistem Penggajian Pegawai Outsourcing

Selain sistem kerja, Sekda Kepri juga menegaskan bahwa skema penggajian tenaga outsourcing berbeda dengan pegawai non-ASN sebelumnya.

  • Gaji tenaga outsourcing tidak termasuk dalam belanja pegawai di APBD, melainkan masuk dalam kategori belanja kegiatan.
  • Penggajian akan dilakukan oleh pihak ketiga (penyedia jasa tenaga kerja) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
  • Besaran gaji akan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan serta mengacu pada kontrak kerja yang disepakati.

Pemprov Kepri meminta seluruh OPD untuk segera melakukan pendataan ulang tenaga non-ASN yang masih bekerja agar proses alih daya ke skema outsourcing dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

“Kami harap seluruh OPD dapat memahami sistem ini dengan baik agar tidak ada kendala di lapangan dan tenaga kerja yang masih dibutuhkan bisa tetap bekerja dengan sistem yang jelas,” tutup Adi Prihantara.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kepri berharap penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***

banner 200x200