GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHEADLINEHUKRIMPOLRI

Selain Menyita Sepucuk Senjata Api Jenis CS 75 BD, Polres Bintan Juga Ringkus Warga Negara Malaysia Bersama 5 Rekannya

×

Selain Menyita Sepucuk Senjata Api Jenis CS 75 BD, Polres Bintan Juga Ringkus Warga Negara Malaysia Bersama 5 Rekannya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, saat merilis penangkapan Warga Negara Malaysia Bersama 5 rekannya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. (Foto : Polres Bintan)

BINTAN – Polres Bintan berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Senin (20/1/2025).

Selain menyita berbagai jenis narkoba, petugas juga menemukan sepucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Republik Ceko dengan sembilan butir amunisi tajam. Salah satu tersangka diketahui merupakan warga negara Malaysia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bintan pada Senin (20/1/2025), Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

“Keenam tersangka ditangkap saat berada di parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban. Mereka menggunakan mobil Honda Brio berwarna putih. Saat penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu, heroin, ekstasi, happy five, dan ganja,” ungkap AKBP Yunita.

Lebih mengejutkan, salah satu tersangka yang berinisial MY, merupakan warga negara Malaysia.

“Berdasarkan identitas yang kami temukan, pelaku MY memiliki kewarganegaraan Malaysia,” tambah Kapolres Bintan.

Selain narkoba, petugas juga menemukan sepucuk senjata api jenis CS 75 BD beserta sembilan butir peluru tajam. Kepemilikan senjata ini menambah berat jeratan hukum bagi para tersangka.

Keenam tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kapolres Bintan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi untuk membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bintan,” imbau AKBP Yunita. ***

banner 200x200
Follow