GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIM

Seorang Wanita Terpidana DPO Kasus Pencurian Ditangkap Kejari Batam di Perumahan Costarica Cluster Salvador, Kecamatan Batam Kota

×

Seorang Wanita Terpidana DPO Kasus Pencurian Ditangkap Kejari Batam di Perumahan Costarica Cluster Salvador, Kecamatan Batam Kota

Sebarkan artikel ini
Terpidana DPO Kasus Pencurian Roliati saat ditangkap Kejari Batam di rumahnya di Perumahan Costarica Cluster Salvador Kota Batam. (Foto : Kejari Batam)

BATAM – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan seorang wanita terpidana kasus pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekira pukul 08.45 WIB di rumahnya, yang berlokasi di Perumahan Costarica Cluster Salvador, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wanita tersebut adalah Roliati, 48 tahun, warga Batu Besar yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1712 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024, Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut” sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Roliati dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

“Saat kami mendatangi lokasi, terpidana bersikap kooperatif sehingga tidak ada kendala dalam proses pengamanan. Setelah itu, ia langsung kami bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor,” jelas Tiyan.

Setelah proses administrasi selesai, Roliati dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur yang diinisiasi Kejaksaan untuk memastikan setiap buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) segera dieksekusi.

“Kepala Kejaksaan Negeri Batam meminta seluruh jajaran untuk terus memantau keberadaan buronan dan segera mengambil tindakan guna memberikan kepastian hukum. Kami juga mengimbau kepada buronan lainnya yang masuk dalam DPO agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari penegakan hukum,” tegas Tiyan.

Keberhasilan penangkapan Roliati menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Melalui sinergi antarunit dan program yang terstruktur, Kejaksaan memastikan bahwa semua pihak yang telah divonis bersalah oleh pengadilan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Kejaksaan juga terus mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan buronan kepada aparat penegak hukum guna mendukung terciptanya kepastian dan keadilan hukum. ***

banner 200x200
Follow