GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Toko Mas di Batu Aji Jadi Sasaran, Polisi Ungkap Modus Penipuan Perhiasan

×

Toko Mas di Batu Aji Jadi Sasaran, Polisi Ungkap Modus Penipuan Perhiasan

Sebarkan artikel ini
Toko Mas di Batu Aji Jadi Sasaran, Polisi Ungkap Modus Penipuan Perhiasan
Toko Mas di Batu Aji Jadi Sasaran, Polisi Ungkap Modus Penipuan Perhiasan. (Foto : Ist)

BATAM – Sebuah toko emas di Kecamatan Batu Aji menjadi sasaran aksi pencurian yang dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji Polresta Barelang mengungkap kronologi lengkap kasus tersebut setelah menerima laporan cepat dari korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pada Senin (17/11/2025).

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Toko Mas Cantik New. Pelaku berinisial MI (29) datang ke toko dengan dalih ingin membeli kalung emas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat dilayani oleh karyawan toko berinisial RS (36), pelaku mencoba beberapa perhiasan secara bergantian. Korban sempat mengingatkan pelaku untuk melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba kalung lainnya, namun pelaku mengabaikannya.

Tanpa memberikan kesempatan kepada karyawan, pelaku tiba-tiba melarikan diri keluar toko sambil membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram. Korban yang tidak menduga akan tindakan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan di lapangan.

Saat penyelidikan awal, pelaku MI mengakui perbuatannya telah mengambil kalung emas tanpa pembayaran. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam interogasi, pelaku kembali mengakui bahwa dirinya sengaja memanfaatkan momen saat proses mencoba perhiasan untuk membawa kabur barang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Ia menegaskan, β€œLaporan cepat dari korban dan respon anggota di lapangan sangat membantu proses pengungkapan kasus ini.”

Polsek Batu Aji mengimbau para pelaku usaha, khususnya toko emas, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang memanfaatkan kelengahan penjual. Sementara itu, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, responsif, dan humanis sesuai prinsip Polri Presisi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100