BINTANHUKRIMPOLRI

Suami Pergoki Istrinya Sedang Main Kuda-Kudaan di Bintan

×

Suami Pergoki Istrinya Sedang Main Kuda-Kudaan di Bintan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perselingkuhan di Hotel Miami, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan. (Foto : pexels)

BINTAN — Seorang pria beristri berinisial M tertangkap basah diduga sedang main kuda-kudaan bersama selingkuhannya yang masih bersuami berinsial I, di Hotel Miami, di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Jumat, 27 Januari 2023, dini hari.

Pengungkapan kasus perselingkuhan ini diketahui setelah seorang suami melaporkan istrinya sedang melakukan hubungan intim bersama laki-laki lain di Hotel Miami, di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Sugiono, mengatakan, kedua pelaku tertangkap basah, diduga telah melakukan hubungan intim di dalam kamar sebuah hotel di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

“Saat ini kedua pelaku kita amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Sugiono, Jumat, 27 Januari 2023.

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, 27 Januari 2023, sekira pukul 04.30 WIB, pelapor bersama saudaranya beserta tiga orang lainnya mendatangi Hotel Miami, yang berada di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, pelapor mendobrak/ menendang pintu Hotel tersebut, ternyata Istri sah dari Pelapor sedang bersama selingkuhannya, diduga telah melakukan perzinahan di Hotel tersebut.

Pada saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim (persetubuhan). Padahal kedua pelaku pasangan selingkuh ini, sama-sama sudah memiliki pasangan yang sah. 

“Dimana pelaku pria juga mengaku sudah punya istri dan sang wanita juga memiliki suami sah,” ungkap IPTU Sugiono.

Proses penanganan dugaan kasus tindak pidana tentang perzinahan tersebut masih terus berlanjut, karena pelapor bersikukuh untuk tetap melanjutkan proses hukumnya hingga ke sidang di Pengadilan Negeri.

“Namun kedua pasangan selingkuh tersebut tidak bisa ditahan, sebab ancaman Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP atau dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” ujar Sugiono. ***

[red]

banner 200x200
Follow