Siapa yang menandatangani surat perintah tersebut adalah Kolonel Bambang Soegeng, ketika itu sebagai Gubernur Militer di Surakarta, Banyuwangi dan seterusnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anhar mengatakan, tidak mempersoalkan Keppres yang tengah disoal banyak pihak, karena menghilangkan nama Sohearto. Ia mengaku hanya membuka fakta sejarah sesuai data dan dokumen yang dimilikinya.
Berikut ini isi lengkap Naskah Keppres No 2 Tahun 2022 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, pada 24 Februari 2022 :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;














