GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Tajuk

×

Tajuk

Sebarkan artikel ini

TAJUK

Secara demokrasi Pers adalah pilar ke 4, diantaranya Yudhikatif, Legislatif, Esekutif dan PERS. suatu upaya menegakan kebenaran serta menumbuh kembangkan kehidupan bebangsa dan ber Negara. tidak terlepas peran serta 4 pilar tersebut dalam menciptakan sebuah keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Kini langkah Insan PERS mulai tidak bebas seperti Undang-undang PERS No 40 tahun 1999, dapat kita ketahui bahwa wartawan bernama Jon Roi Purba dijemput paksa oleh oknum pihak kepolisian, karena diduga memberitakan Kapolda Sumatera Utara, Irjend Paulus Waterpauw, beberapak waktu lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

kejadian itu dimuat media Tribunnews.com pada 2018/03/09 lalu, dengan judul Penangkapan Wartawan, Polda Sumut Ternyata Tak Pernah Mintai Keterangan Dewan Pers. yang ditulis: Array Anarcho, Editor: Sugiyarto, sehingga banyak orang yang merasa tercederai perasaannya akibat perstiwa tersebut.

Padahal jelas keberadaan PERS, dilandasi dengan Undang-undang pokok PERS No 40 tahun 1999 yang berdasarkan Undang-undang dasar 1945, yang dijamin oleh negara sebuah kemerdekaan Inasan PERS, dalam melakukan kreatifitas dilapangan mencari, memperoleh, menghimpun serta menyebarluaskan semua informasi yang diperolehnya ditengah masyarakat luas.

Untuk mencapai suatu tujuan demokrasi yang benar tanpa dibawah tekanan terhadap pelaku Insan PERS, pemerintah perlu melakukan evaluasi bagi pemangku jabatan, agar PERS tumbuh menjadi sarana informasi yang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa dan negara.
Maka pemerintah juga perlu mensupport serta pembinaan terhadap perusahaan PERS agar dapat melahirkan wartawan yang kreatif dan profesional, untuk kemajuan sebuah negara dibelahan dunia.
Menurut salah seorang Wartawan kompas.com, yang tergabung di Organisasi himpunan Ikatan Wartawan Online atau disingkat (IWO) di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menuliskan bahwa para wartawan jika dibandingkan nasibnya tidak sebaik nasib para Dokter maupun Guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
hal itu menjadi tolak ukur bagi kehidupan para pelaku Insan PERS, yang mengarah kesenjangan sosial ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara. tentunya disini sangat diperlukan peran pemerintah untuk merobah pola pikir yang mengarah kepada kesenjangan dirasakan oleh para Insan PERS.

 

Sudirman (Redaktur)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100