ANAMBASHEADLINEHUKRIMPOLRI

Terbukti Tidak Miliki SPB, Nahkoda Kapal KM Karunia Ilahi Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Terbukti Tidak Miliki SPB, Nahkoda Kapal KM Karunia Ilahi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Nahkoda Kapal KM Karunia Ilahi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. (Foto : Ist)

ANAMBAS – Nahkoda Kapal KM Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH berinisial SN (43) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) dari Kantor Syahbandar, Jumat (13/09/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, membenarkan penangkapan tersebut. Kronologis kejadian bermula pada Minggu, 08 September 2024, ketika Satpolairud Polres Kepulauan Anambas menerima laporan tentang kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi SPB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah anggota Syahbandar Tarempa melakukan pengecekan, diketahui bahwa kapal KM Karunia Ilahi tidak memiliki SPB yang sah. Petugas kemudian menyerahkan kapal tersebut kepada Satpolairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi, nahkoda kapal terbukti tidak memiliki SPB,” ujar IPTU Rio Ardian.

Pada Senin, 09 September 2024, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. SN dikenai pasal 323 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“SN kini sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” tutup IPTU Rio Ardian. ***

banner 200x200
Follow