BINTANKEPRI

UMK Bintan Tahun 2020 Rp 3.648.715

×

UMK Bintan Tahun 2020 Rp 3.648.715

Share this article
Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2020. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

UMK Bintan Tahun 2020 Rp 3.648.715

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2020 sebesar Rp 3.648.715. Keputusan ini diambil, setelah dilakukan pembahasan secara alot, Rabu, (6/11/2019).

BACA JUGA :  Lis Puji Qori dan Qoriah “KELURAHAN TANJUNG UNGGAT”

Dalam pembahasan, ada dua usulan, yakni versi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, mengusulkan Rp 4.001.447, atau kenaikan sekitar 19 persen.

BACA JUGA :  Jumaga : Kepri Butuh Banyak Tenaga Ahli “PARIWISATA dan KELAUATAN”

Dan versi Pemkab, Apindo dan Serikat Pekerja lain sebesar Rp 3.648.715, atau kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai PP Nomor 78 tahun 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, diminta keterangan mengatakan, UMK Bintan Tahun 2020 Rp 3.648.715 ini sudah diteken Bupati.

BACA JUGA :  Lingga Akan Jadi Objek Wisata Sejarah

Selanjutnya, surat usulan UMK Bintan yang sudah diteken akan diusulkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur. (Wak Tar)