BATAMHUKRIMKEPRI

Unit Reskrim Polsek Belakang Padang Ringkus 2 Pelaku Pencurian

×

Unit Reskrim Polsek Belakang Padang Ringkus 2 Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim Polsek Belakang Padang meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian inisial LL (43) dan MA (21), melakukan Tindak Pidana Pencurian Kipas Mesin Tempel 40 PK Merk Yamaha, di Gudang Ikan milik Nabil Bin Adam, di Pulau Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Belakang Padang, Polresta Barelang, AKP Sulam, membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku berinisial LL dan MA.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskim Polsek Belakang Padang,” kata AKP Sulam, Senin, (15/03/2021).

Kronoligis kejadian berawal pada hari Jumat, (26/02/2021), sekira pukul 03.00 WIB, pelapor insial N (Sebagai Pemilik Kipas Boat ) dari rumah mau ke Gudang Ikan. Sampai di Gudang Ikan, pelapor melihat Kipas Mesin miliknya masih ada dan terpasang di Gudang.

Namun kemudian, pada sekira pukul 08.00 WIB, pelapor N melihat Kipas Mesin miliknya sudah tidak ada atau hilang. Dan ia langsung keluar pergi ke arah Kasu Barat.

Pada saat perjalanan, pelapor melihat sebuah boat yang melaju. Dan pada saat dipanggil oleh pelapor dengan cara melambaikan tangan, boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung pergi meninggalkan pelapor. Kemudian pelapor mengejar Boat tersebut, namun Boat tersebut sudah hilang jejak, sehingga tidak dapat ditemukan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan pelapor melaporkan ke Polsek Belakang Padang,” ungkap AKP Sulam.

Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, IPDA Doddy Basyir, mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup.

Tanpa menunggu lama anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian sedang berada Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Kemudian unit opsnal langsung menuju Pulau Moro, serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan opsnal Unit Reskrim Polsek Moro, Polres Karimun, untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah bertemu dengan pelaku, unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Belakang Padang guna Pengusutan Perkara lebih lanjut.

“Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit kipas stainless 40 Pk merk SOLAS Seri 3321.110.15, dan 1 (satu) unit Speed Boat berwarna Hitam dengan Mesin 40 PK merk Yamaha,” tutup AKP Sulam. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow