TANJUNGPINANG (SK) — Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah, selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Tanjungpinang, mengatakan bahwa untuk daerah Kota Tanjungpinang ini, siapapun yang berani coba-coba melakukan Pungutan Liar (Pungli), akan langsung ditindak tegas.
“Di Wilayah Tanjungpinang, siapapun yangg melakukan Pungli akan saya tindak tegas,” kata Andy Rahmansyah, usai melaksanakan press release kasus narkoba, di Polres Tanjungpinang, Jumat, (24/02/2017).
Ia juga akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, yang memberikan laporan tentang Pungli yang terjadi.
“Saya pesankan kepada masyarakat, agar tidak perlu khawatir memberikan laporan kepada kita. Karena akan dirahasiakan identitasnya. Sebagai pengayom masyarakat, sudah menjadi tugas wajib Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menjamin keselamatan warga,” imbuhnya.
Andi menjelaskanya, bahwa barang siapa yang melakukan Pungli, bisa di jerat dengan Pasal 368, tentang pemerasan, dan bisa juga ke undang-undang korupsi.
“Stop Pungli !!! Jangan coba-coba melakukan Pungli,” tegasnya.
Untuk diketahui, bila pelaku adalah PNS/ASN, justru bisa terjerat Pasal 423 KUHP. Dan apabila memenuhi unsur korupsi, malah bisa terjerat Pasal 12 e UU Tipikor. (SK-EA)