KARIMUNKEPRI

14 Karyawan PT MOS di PHK Tanpa Pesangon

×

14 Karyawan PT MOS di PHK Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Karyawan PT Multi Ocean Shipyard (PT MOS) yang di PHK mengadukan nasib mereka ke Ketua LMB Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH. (Foto : Taufik)
Ketua LMB Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH, menjumpai Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Karimun, Mujarab Mustafa. (Foto : Taufik)

Sijorikepri, Karimun — Sebanyak 14 karyawan Security PT Multi Ocean Shipyard (PT MOS), terpaksa menelan pil pahit ditengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, sejak 26 Januari 2021, mereka mendadak di PHK oleh manajemen perusahaan tempatnya bekerja, dan tanpa pesangon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terkait hal itu, membuat mereka terpaksa melaporkan ke Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH, karena mereka tidak tahu kemana harus mengadukan lagi nasib mereka.

Menurut salah seorang Security, Isfadillah, mengatakan, pemutusan kerja atas dirinya dan yang lain di perusahaan PT MOS sangat tidak profesional dan sepihak. Pasalnya, mereka kerja selama 2 tahun sampai 9 tahun sama sekali tidak dihargai. Apalagi selama ini mereka tidak memiliki catatan hitam.

“Kami mendadak di PHK sepihak, karena alasan tidak ada Job lagi. Sementara kontrak belom habis. Masalahnya, selama ini Kami mengetahui masa kontrak belom habis, tahu-tahunya disodori surat pengunduran diri oleh Nazrul, selaku HRGA PT MOS yang harus kami tandatangani,” bebernya, usai mengadu ke Ketua LMB Provinsi Kepri, Datok Panglima Azman Zainal, Senin, (26/01/2021) malam.

Isfadillah melanjutkan, pahitnya lagi, perusahaan juga tidak ada memberikan pesangon atau tanda jasa dari perusahaan yang berdiri di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Menurutnya, nasib yang sama juga dialami beberapa rekan kerjanya.

“Saya harap apa yang jadi hak saya dipenuhi perusahaan dan saya berharap melalui Datok Azman Zainal SH selaku tokoh Masyarakat menyampaikan kepada pemerintah agar dapat membantu persoalan ini, maka dari itu saya tadi mengadu bang,” tuturnya.

Ketua LMB Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait hal diatas. Oleh sebab itu, ia mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, yaitu Kantor Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Karimun, di Jalan Kartini, Kecamatan Karimun, Rabu, (27/01/2021).

Ia berharap kepada Koordinator pengawas ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Karimun. Mujarab Mustafa, laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, agar aduan masyarakat terlayani.

Lanjutnya, sebab sesuai dengan Pasal 62 yaitu: “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” kata Datok Azman.

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Karimun, Mujarab Mustafa, mengatakan, sesuai UU nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan harus jelas saat mengikat kontrak kerja. 

“Perusahaan PT MOS tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang,” paparnya.

Lanjutnya, sesuai laporan masyarakat, Mujarab akan menindak lanjuti masalah ini. “Kita akan memanggil perusahaan yang bersangkutan, agar perusahaan lain tidak melakukan hal yang sama dengan melakukan PHK sepihak,” paparnya. (Wak Fik)

banner 200x200
Follow