Ada juga dari klaster Perkantoran I terdiri, DR (26), KI (36), NS (32), Ka (53), Jy (35), YA (27), IP (40), NH (29), dan VT (29).
Semua pasien di atas dinyatakan sudah selesai isolasi (sembuh) dan dapat melakukan aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di kantor. Namun demikian protokol pencegahan penularan COVID-19 tetap harus dilaksanakan, seperti memakai masker dengan benar, selalu menjaga jarak lebih dari 1 meter dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun (bila tak ada air, bisa pakai handsanitizer).
Pasca merebak pandemi Covid-19, Rahma menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.
Dan bila memenuhi kriteria kontak erat, maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,” masih kata Rahma.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya, dan mencuci tangan dengan sabun,” pintanya. (R Rich)








