GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

17 Kali Lakukan Curanmor, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar

×

17 Kali Lakukan Curanmor, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Nendra Madya Tias, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Abid Uwais Al Qarni, bersama pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — 17 kali lakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di berbagai TKP di wilayah hukum Polresta Barelang, pelaku Tindak Pidana Curanmor dengan inisial LS (35), akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Abid Uais Al Qarni, di jalan raya depan Perumahan Baloi Mas Batam, Selasa, (02/03/2021), sekira pukul 20.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Batu Ampar, Kompol Nendra Madya Tias, membenarkan telah diamankannya 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Curanmor.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Nendra Madya Tias, didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Abid Uwais Al Qarni, Senin, (08/03/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021, sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Abid Uais Al Qarni, mendapatkan informasi, bahwa akan terjadi transaksi jual beli sepeda motor curian di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang. Pelaku pada saat itu sedang menuju Tiban dengan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Dengan gerak cepat ketika di jalan raya depan Perumahan Baloi Mas, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, dan dibawa ke Polsek Batu Ampar guna dilakukan introgasi.

“Berdasarkan hasil introgasi, pelaku LS mengakui, bahwa sepeda motor yang digunakannya pada saat itu adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukannya di daerah Bengkong. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di berbagai TKP di wilayah hukum Polresta Barelang,” kata Nendra Madya Tias.

Terdapat Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No Rangka : MH1JFP11XFK929462 Nosin : JFZ1E1929876, 1 (satu) unit motor Satria FU No Rangka : MH8BG41CACJ787445 Nosin : G420ID84737, 1 (satu) Unit motor merk Honda Beat dengan No Rangka : MH1JF21119K246699 Nosin : G427-ID280537, 1 (satu) Unit motor merk Honda Beat dengan No Rangka : MH1JFM213EK350955 : Nosin : JFM2E1374569, 1 (satu) unit motor merk Honda beat warna Hitam, dan 1 (satu) Unit motor merk Fiz R Yamaha. Turut diamankan juga 1 (satu) unit gunting, 1 (satu) unit Obeng, dan 1 (satu) unit Kunci T.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun Penjara,” tutup Nendra. (Wak Dar)

banner 200x200
Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram