GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Polisi Gagalkan Aksi Perampokan di Batam, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

×

Polisi Gagalkan Aksi Perampokan di Batam, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Aksi Perampokan di Batam, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi Gagalkan Aksi Perampokan di Batam, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara. (Foto : Ist)

BATAM – Polresta Barelang berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket kawasan Ruko Grand California, Batam. Tiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara satu lainnya masih buron.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., mengungkapkan peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Empat pelaku masuk ke dalam minimarket, mengancam karyawan dengan parang dan badik, lalu mengikat korban dengan tali rafia sebelum membawa kabur uang tunai.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Polsek Batam Kota, dan Binda Kepri bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39).

Seorang pelaku lain berinisial P masih dalam pencarian. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, parang, badik, ponsel, serta uang tunai hasil kejahatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan kepada siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100