BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polresta Barelang. Hal itu disampaikannya usai pengungkapan kasus perampokan di salah satu minimarket kawasan Ruko Grand California, Batam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di Batam. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan kepada siapa saja yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolresta Zaenal dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).
Kasus perampokan itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Empat pelaku bersenjata tajam mengikat karyawan minimarket sebelum membawa kabur uang tunai.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni JLT (27), IA (31), dan NP (39). Seorang pelaku lain berinisial P masih buron.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, dan uang tunai.
Para pelaku diketahui merupakan residivis dan kini dijerat Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolresta Zaenal juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Polisi, katanya, akan terus meningkatkan patroli dan upaya preventif demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat Batam. ***














