BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu minimarket wilayah Batam.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.
Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Kota Batam. Empat pelaku masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam jenis badik dan parang.
Mereka mengancam karyawan, kemudian mengikat korban dengan tali rafia di lantai dua sebelum mengambil uang tunai dan melarikan diri.
Berdasarkan laporan, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Opsnal Polsek Batam Kota, dan joint investigasi bersama Binda Kepri segera bergerak.
Hasilnya, kurang dari 1×24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni JLT (27), IA (31), dan NP (39). Sementara seorang pelaku lain berinisial P masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka mencoba kabur sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka merencanakan aksi dengan menyewa mobil, lalu memilih target minimarket yang buka 24 jam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, ponsel, serta sejumlah uang tunai.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, polisi akan meningkatkan patroli, pengawasan, dan upaya preventif demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. ***














